
maiwanews – Masssa dari Koalisi Pro Indonesia dan gerakan Koin untuk Australia menyerahkan 17 ribu keping koin rupiah untuk Perdana Menteri Australia Tony Abbott ke Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Selasa 10 Maret 2015.
Koin untuk PM Abbot merupakan bentuk protes atas diungkitnya persoalan bantuan kemanusiaan Australia saat terjadi bencana tsunami Aceh. Oleh PM Abbot, bantuan Australia dikaitkan dengan vonis hukuman mati terhadap dua warga Australia.
Koordinator Koalisi Pro Indonesia Rahmat Himran dalam kesempatan tersebut mengatakan penyerahan koin bukan berarti pengumpulan dihentikan. Di berbagai wilayah di Indonesia pengumpulan koin terus dilakukan hingga menjelang pelaksanaan hukuman mati.
Rahmat Himran mengungkapkan pihaknya menyerahkan 17.837 keping koin dengan nilai total Rp 7.300.000. Selain koin, terkumpul juga uang kertas sejumlah Rp 1.617.000. Beberapa daerah masih mengirim koin, diantaranya Aceh, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan beberapa daerah di Jawa,” ujarnya.
Sementara juru bicara gerakan rakyat “Koin untuk Australia” Ali Hamzah meminta pemerintah Australia menghormati kedaulatan hukum Indonesia. PM Abbot juga diminta menyampaikan permintaan maaf. “Perdana Menteri Australia Tony Abbott, segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Dua, Pemerintah Australia, untuk tidak mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia”, kata Ali Hamzah.
Usai menyerahkan koin kepada perwakilan Kedubes Australia, koordinator gerakan “Koin untuk Australia” Andi Sinulingga mendesak pemerintah segera melaksanakan hukuman mati terhadap para terpidana kasus narkoba sehingga polemiknya cepat bisa kita selesaikan.
Berbeda dengan Koalisi Pro Indonesia, aktivis demokrasi dan ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti menilai keputusan Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam menolak grasi terpidana mati terlalu tergesa-gesa. Presiden Jokowi dikatakan sebaiknya terlebih dahulu melihat kondisi dari masing-masing terpidana.
Sistem hukum Indonesia dikatakan belum sempurna, hal itu diharapkan dapat disadari oleh Presiden Jokowi. “Saya berharap Presiden Jokowi menyadari sistem hukum di Indonesia ini belum sempurna. Yang terjadi sekarang ini Presiden Jokowi memberikan cek kosong hukuman mati. Artinya, semua permohonan grasi ditolak, tanpa memeriksa satu-persatu kasusnya”, ungkap Yeni.
Yeni mencontohkan, terpidana Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina) ternyata belum melakukan Peninjauan Kembali. Lalu, Rodrigo Gularte (warga negara Brazil) ternyata adalah penderita gangguan jiwa sejak lama. (m013/VoA)









