Jokowi Mengaku Tidak Tahu Soal DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

mobil-pejabat-di-gbkmaiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta dari sebelumnya hanya Rp 116,65 juta.

Ditandatangani Jokowi tanggal 20 Maret 2015, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan Jokowi yang dinilai sudah bertentangan dengan nawacita tersebut, diantaranya datang dari Ketua MPR Zulkifli Hasan, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), hingga relawan Projo.

Dimita konfirmasi terkait kebijakan yang menuai kritik tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, hal-hal seperti itu harusnya disaring Kementerian. Kementerian kata Jokowi yang bertugas melakukan screening apakah kebijakan itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini.

“Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (5/4/2015).

Jokowi menjelaskan, dirinya tidak mungkin mengecek satu persatu setiap dokumen yang akan ditandatangani. Apalagi kata dia, biasanya dalam satu lembaran yang akan ditandatangani sudah ada 5 sampai 10 orang yang paraf atau tanda tangan.

Kebijakan kenaikkan DP pembelian kendaraan bermotor untuk pejabat negara sendiri kata Jokowi, sangat tak tepat terlebih lagi ketika sejumlah harga kebutuhan masyarakat mengalami kenaikkan.

Karenanya Jokowi berjanji akan mengecek lagi sekaligus untuk menelusuri atas usulan siapa Perpres tersebut.

BERITA LAINNYA

.