maiwanews – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, Komisi III DPR sebelum 20 April 2015 sudah harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kaplri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Kalau Komisi III DPR belum selesai melakukan fit and proper test kata Agus, maka secara otomastis usulan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri, sudah diterima.
“Dapat dipastikan 20 April sudah punya Kapolri baru,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Dijelaskan Agus, seperti diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002, Komisi III DPR berkewajiban melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan batas waktu maksimal 20 hari kerja.
Maka kata dia, jika dihitung-hitung masa uji kelayakan dan kepatutan 20 hari tersebut, maka pada tanggal 20 April, harus sudah ada Kapolri baru yang sudah ditetapkan.
Komjen Badrodin Haiti adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR menggantikan Komjem Budi Gunawan yang batal dilantik.
Namun penunjukan Wakapolri menjadi Kapolri banyak disorot karena pelaksana tugas (plt) Kapolri ini memiliki masa tugas tinggal 1 tahun sebelum memasuki masa pensiun.
Bahlil Sampaikan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Wakil Ketua DPRD Ni'Matullah Erbe Terima Aspirasi Warga Perumahan Bukit Graha Praja Indah Manggala
Wali Kota Eri Ajak Masyarakat Ramaikan Aff U-19 Saat Sidak Stadion Gelora 10 November
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lantik dan pengambilan sumpah 9 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial
Wali Kota Makassar Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sulsel









