maiwanews – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, undang-undang (UU) nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP jelas melarang penyebaran faham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Hal itu diungkapkan Kapolri menanggapi tindakan aparat gabungan yang mengamankan pemilik sebuah toko karena menjual kaos bergambar palu dan arit, gambar yang merupakan simbol komunis.
Mempublikasi logo palu arit kata Kaporli, sama dengan melakukan penyebaran paham Komunias, Marxisme dan Leninisme yang jelas-jelas dilarang oleh negara.
“Orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme (KML), itu bisa (dipidana),” kata Kapolri di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Hal berbeda sambung Kapolri, jika lambang tersebut digunakan di sebauh diskusi yang ada izinnya. Badrodin melanjutkan, penggunaan lambang itu juga bisa jika digunakan untuk kepentingan akademik di perkuliahan.
Hardiknas 2026, Kapolri Gaungkan Pendidikan Bermutu Wujudkan Indonesia Emas 2045
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Prabowo-Macron Gelar 'Tete-a-Tete', Pererat Hubungan Diplomatik Indonesia–Prancis
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia









