FPDIP Dukung KY Periksa Hakim Sengketa Pajak PT KPC

Logo PDIPmaiwanews – Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI mendukung rencana Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim agung yang memutus Peninjauan kembali (PK) terkait pajak Rp 1,5 triliun antara Ditjen Pajak dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik ketua umu Partai Golkar Aburizal Bakrie yang dimenangkan PT KPC.

“Fraksi PDI Perjuangan mendukung KY agar putusan fair terbuka berdasarkan hukum. Karena ini tugas mereka, agar keputusan fair, tidak ada praduga,” kata Ketua FPDIP yang juga Sekretari Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu, 29 Mei 2010.

FPDIP menyesalkan putusan MA yang tidak memperhatikan nota kesepahaman (MoU) yang baru ditandatangani MA, KY, dan Kementerian Keuangan terkait perbaikan pengadilan pajak. MoU itu dibuat karena selama ini sekitar 85 persen sengketa pajak dimenangkan oleh perusahaan. “Harusnya kasus dibekukan dulu sampai ada tindak lanjut MoU,” ujar Cahyo Kumolo.

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun hasilnya, MA memutuskan memenangkan KPC.

Pada saat yang sama, KPC juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak oleh Dirjen Pajak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC pada 9 Februari 2010 lalu.

Perseteruan pajak antara Dirjen Pajak dengan PT KPC menjadi ramai ketika MA memutuskan memenangkan PT KPC dalam pengadilan PK. Atas keputusan itu, sejumlah pihak menengarai ada intervensi kekuasaan. Tak ayal, Setgab dicurigai telah melakukan intervensi itu.

Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, menduga kemenangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam sengketa pajak senilai Rp 1,5 T dengan Ditjen Pajak di Mahkamah Agung (MA) tidak lepas dari keberadaan Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi. Apalagi, kata politisi asal PDIP itu, pengadilan pajak selama ini memang dikenal rawan intervensi.

Atas tudingan itu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang akrab dipanggil Ical, geram karena dirinya dianggap mengintervensi putusan MA terkait kemenangan sengketa pajak Rp 1,5 triliun antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Ditjen Pajak.

Ical menganggap tudingan itu hanya untuk menghancurkan nama baiknya, PT KPC, dan Partai Golkar. “Itu hal aneh yang ingin menghancurkan KPC, Aburizal Bakrie dan Golkar,” kata Ical di Lapangan Tenis Gold Gym, Kuningan, Jaksel, Sabtu, 29 Mei 2010.

Ical juga mempertanyakan mengapa yang dipermasalahkan hanya putusan MA atas penolakan peninjau kembali (PK) kasus Ditjen Pajak atas PT KPC saja. Padahal, menurutnya,  putusan juga menyangkut beberapa perusahaan lain selain PT KPC.

Menurut mantan Menko di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I itu, di situ ada 10 atau 15 perusahaan. Ada yang diterima dan ada pula yang ditolak,  yang ditolak bukan hanya KPC, “tapi kenapa yang dibicarakan hanya KPC,” ujar Ical.