
maiwanews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim), menggelar Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah TA 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Kamis (02/05/2024). Rakor ini untuk mewujudkan penataan regultasi yang baik dan berkualitas.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep Nana Mulyana yang didampingi Kakanwil Jatim Heny Yuwono dan Para Pimti Pratama Kanwil Jatim, menjelaskan bahwa upaya untuk mewujudkan reformasi hukum dan penataan regulasi, salah satunya dengan menciptakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas melalui proses pengharmonisasian.
Proses pengharmonisasian ini, yaitu upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Asep Nana Mulyana menjelaskan, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan overlapping.
Menurut Dirjen PP sangatlah tepat mengusung tema “Sinergitas Lembaga Pembentukan Regulasi Di Daerah Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas”. Karena, Indonesia Emas bukan hanya sekedar Visi, tetapi juga tujuan yang sangat menginspirasi bagi kita semua. “Sesuai dengan tagline kami yaitu Peraturan Yang BerKualitas Dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas,” tukasnya.
Sementara itu Kakanwil Jatim menyampaikan bahwa hukum menjadi landasan untuk memastikan masyarakat memiliki kepercayaan pada sistem dan merasa dilindungi, dan mendapatkan hak-haknya secara adil seadil-adilnya.
Dan hal tersebut dapat terwujud apabila terjadi sinergitas antar lembaga pembentukan regulasi di daerah. Setiap lembaga dan instansi pemerintah tentunya memiliki karakteristik, kebutuhan dan tantangan unik yang memerlukan pendekatan yang spesifik.
“Integritas, transparansi, dan partisipasi publik (meanaingfull participation) adalah pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat dalam Proses Pembentukan Regulasi,” pungkasnya. (*)









