Aboe Bakar, PKS: Bila tak Ada Fatwa Jihad, tak Akan Ada Hari Pahlawan

maiwanews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik keras pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpotensi menjadi penyebab keresahan dan antikebinnekaan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsy mengungkapkan, pernyataan yang disampaikan Kapolri tersebut patut disesalkan karena merupakan logika sesat.

Menurut Aboe Bakar, fatwa atau resolusi jihad yang disampaikan KH Hasyim Asy’ari saat mengobarkan perlawanan Arek Suroboyo terhadap penjajah, salah satu contoh bagaimana besarnya peran fatwa ulama dalam kemerdekaan Indonesia.

“Bila tidak ada fatwa jihad tersebut tidak ada Hari Pahlawan dan kita tidak tahu apakah republik ini masih ada,” ujar Aboe Bakar, Rabu (18/1/2017).

Kata Aboe Bakar, fatwa MUI sudah ada sejak 40 tahun lalu. Bahkan kata dia, presiden juga sudah berganti lima kali dan tidak pernah ada satu pun yang mengeluhkan fatwa MUI.

Bahkan kata Aboe Bakar lagi, fatwa MUI dijadikan rujukan pembangunan nasional, misalnya di bidang perbankan, zakat hingga wakaf.

Jika yang dikeluhkan adalah pergerakan massa setelah ada fatwa penodaan, Aboe Bakar mengajak melihat sejarah seperti dilakukan HOS Tjokroaminoto yang mengajak rakyat Indonesia untuk menghadiri rapat besar di Kebun Raya Surabaya, 6 Februari 1918.

Saat itu lanjut Aboe Bakar, HOS Tjokroaminoto mengajak rakyat untuk melawan penistaan yang dilakukan Djojodikoro terhadap Nabi Muhammad dalam harian Djawi Hisworo.

“Oleh karenanya pergerakan oleh rakyat seperti ini (karena ada fatwa ulama) bukan pertama kalinya (terjadi di negeri ini),” ujar Aboe Bakar.

Aboe Bakar berpendapat, fatwa MUI adalah penerjemahan aturan hukum agama dalam konteks lokalitas dan kekinian yang sangat dibutuhkan agar ummat memahami aturan hukum agama dengan baik dan benar sesuai dengan perkembangannya.

“Tentunya sudah menjadi kewajiban bagi ulama untuk menjaga ummatnya agar selalu dalam rel ajaran agama yang benar,” tegas pria berbadan subur ini.