maiwanews – Majelis Hakim Tipikor telah memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas dengan vonis itu.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, meskipun vonis yang dijatuhkan telah lebih dari 2/3 dari tuntutan, namun masih ada yang dianggap kurang oleh KPK. KPK masih berkeyakinan jelas Johan, pasal 5 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa dikenakan terhadap Fathanah.
Karena itu kata Johan, pihak KPK secara resmi mengajukan banding terhadap vonis itu. “KPK resmi mengajukan banding terkait vonis Ahmad Fathanah,” ujar Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
Dalam sidang putusan beberapa hari lalu, Mejelis Hakim berpendapat, Ahmad Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 soal pencucian uang yang tertuang dalam dakwaan pertama dan kedua.
Fathanah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.
Namun dalam dakwaan ketiga yang juga terkait tindak pidana pencucian uang, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.









