maiwanews – Terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Demikian amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan hakim ketua, Nawawi Pomolango dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2013).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan kedua,” kata Nawawi.
Selain hukuman penjara, hakim juga mengganjar Ahmad Fathanah dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Fathanah terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) menuntut Ahmad Fathanah 17 tahun 6 bulan penjara.









