maiwanews – Wakil Presiden (Wapres) Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Sabtu (23/11/2013). Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI), Budi Mulya terkait Bank Century.
Untuk alasan menghindari efek prosedur pengamanan Wapres, pemeriksaan terhadap Boediono tersebut dilaksanakan di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, bukan di kantor KPK sebagaimana pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Dalam kesempatan jumpa pers usai pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam, Boediono menjelaskan alasan dirinya menyetujui ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Boediono menceritakan, dalam keadaan krisis tahun 2008, suasananya sangat eksklusif dimana kegagalan dari suatu institusi keuangan betapapun kecilnya bisa menimbulkan dampak domino yang cukup luas atau disebut juga dampak sistemik. Saat itu kat dia, negara-negara di kawasan telah menerapkan blanket guarantee atau perlindungan menyeluruh terhadap simpanan/deposan.
Namun menurut Boediono, pemerintah Indonesia saat itu lebih memilih untuk tidak melakukan blanket guarantee itu. Sehingga katanya, satu-satunya hal yang bisa menangkal capital outflow agar tidak terjadi adalah dengan memberi FPJP atau Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek.
“Karena itu kita terbitkan perubahan Peraturan BI untuk mengatasi masalah itu,” kata Boediono saat jumpa ers di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, pada hari Sabtu, 23 November 2013.
Boediono menjelaskan, pemikiran dirinya sebagai Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu untuk menyelamatkan Bank Century saat itu adalah, kalau dibiarkan Bank Century rontok maka akan memberikan pengaruh domino kepada bank-bank lain.
Maka diambillah langkah pengambi alihan Bank Century, bukan bailout. Boediono menolak menyebut Bank Century dibailout, karena istilah itu merujuk pada definisi diberikan uang tapi pemilik lama masih jadi pemegang saham. Untuk kasus Century kata Boediono, yang dilakukan adalah pengambil alihan dengan konsekwensi, pemilik lama tidak lagi memiliki saham sama sekali.
Boediono berpendapat bahwa langkah yang dilakukannya benar, buktinya kata dia, setelah menempuh badai krisis global dan hingga tahun 2012, Indonesia berhasil melampaui krisis dengan selamat, bahkan membukukan pertumbuhan ekonomi paling tinggi setelah Cina.
Ditanya wartawan tentang pembengkakan dana penyelamatan Bank Century dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia, Boediono menjelaskan, hal merupakan tanggungjawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut Boediono, pembengkakan dana saat rekapitalisasi terjadi saat Bank Century, yang kemudian berganti nama menjadi Bank Mutiara, sudah berada di tangan LPS.
Wewenang Gubernur BI lanjut Boediono, adalah menetapkan sebuah bank sebagai bank gagal. Kemudian dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan jelas Boediono, Gubernur BI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sama-sama memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Kalau ada kekurangan dalam modal, atau CAR atau capital adequacy ratio (rasio kecukupan modal), maka hal itu dan seterusnya dihitung bersama-sama pengawas bank dan LPS sebagai pemilik baru yang mengambil alih (Bank Century),” kata Boediono.
Terkait rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 20 November 2008 dimana dirinya tidak melaporkan situasi buruk Bank Century, Boediono menjelaskan, rapat tersebut adalah rapat koordinasi besar dimana ia menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang paling mutakhir seperti kurs melonjak, pasar uang antar bank macet dan likuiditas antar bank kering. Capital outflow seperti ini kata Wapres, adalah indikator adanya krisis.
“Tidak mungkin menyampaikan khusus tentang Bank Century di rapat besar itu, forumnya bukan di situ. Pembahasan tentang situasi Bank Century dilakukan dengan Menteri Keuangan, protokolnya begitu,” demikian Boediono.
————-
Pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengungkapkan, pada rapat tanggal 20 November 2008, baik Boediono sebagai Gubernur BI, Sri Mulyani sebagai ketua KSSK, maupun menteri terkait lainnya melaporkan bahwa tidak ada krisis dan Bank Century bukan bank gagal berdampak sistemik.
Namun hanya beberapa jam setelah itu, para pejabat itu menggelar rapat di Kementerian Keuangan dan menghasilkan keputusan yang sama sekali bertentangan. Dalam rapat yang berlangsung hingga subuh itu kata JK, ditetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Atas keputusan itulah, rapat KSSK yang dipimpin Sri Mulyani keesokan harinya (21 November 2008), diputuskan bahwa Bank Century dijamin LPS, lalu LPS membailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Pemkot Makassar Hadiri Rakor Stunting Bersama Wagub Sulsel
Danny Pimpin Rakor Perdana Setelah Cuti Langsung Tancap Gas Perbaiki Sistem Pemerintahan yang Mandek
Heni Yuwono : Selamat Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Semoga Korps Adhyaksa semakin baik
Pemerintah Pusat Kirim Bantuan 40 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sulsel









