Deddy Mizwar Minta PP 58/2016 Soal Ormas WN Asing Dikaji Ulang

maiwanews – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) warga negara asing (WNA) dikaji ulang.

“Undang -undangnya mungkin harus ke MK dikaji kembali,” kata Deddy Mizwar usai Peringatan ke- 68 Hari Bela Negara, dan Hari Nusantara Provinsi Jawa Barat, di Halaman Gedung sate Bandung, Senin (19/12/2016).

Pengaturas pendirian organisasi masyarakat (ormas) oleh warga negara asing (WNA) dalam PP tersebut di mata Deddy, perlu diwaspadai jika ditinjau dari ideologi dan bela negara.

Menurut Deddy, dirinya merasa resah dengan ada PP tentang pendirian ormas bagi wna yang sangat mungkin bertentangan dengan dasar negara kita yang sudah sempurna yakni Pancasila.

Oleh karena itu itu, Deddy mengusulkan agar PP khususnya yang pasal yang mengatur pendirian ormas oleh wna tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak menjadi ganjalan.

Berikut bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 :

Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.

PP No. 58 tahun 2016 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016.

BERITA LAINNYA

.