maiwanews – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof. Din Syamsuddin berharap agar kasus temuan terompet dari sampul Alquran diselesaikan secara hukum.
“Saya meminta MUI Kabupaten Semarang, Kendal dan sekitarnya mengadukan ke Polri untuk menangkap dan memproses baik pembuat maupun penerima atau penjual terompet tersebut,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2015).
Menurut Din, proses hukum itu penting dilakukan mengingat perisitiwa penistaan terhadap Islam dalam bentuk terompet dari sampul Alquran ini, merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya ada kasus penistaan berupa sandal bertulis Allah.
Temuan kali ini kata Din, tidak cukup dengan meminta maaf karena sudah terjadi berulang. Din yakin, baik pembuat maupun penjual terompet, tahu bahwa perbuatan mereka itu melanggar hukum dan menyinggung perasaan ummat Islam.
Karena itu sambung mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini, sebaiknya kali ini pelaku penistaan Islam harus diproses secara hukum agar ada efek jera.
Namun di saat yang sama, Din meminta ummat Islam untuk dapat menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan sekaligus berharap Polri benar-benar melakukan pengusutan masalah yang menghebohkan ini.
Terompet berbahan sampul Alquran itu ditemukan warga di mini market di Kebondalem, Kabupaten Kendal. Teropmpet bermasalah itu diduga telah beredar di beberapa daerah sekitarnya seperti di wilayah Blora, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri.
Atas temuan itu, Polda Jawa Tengah langsung melakukan operasi di lapangan dan berhasil menyita sebanyak 2,3 ton terompet berbahan sampul Alquran.









