Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu di Asahan

afdhal-Junaidi-pub9okt2024
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi di Mapolres Asahan menyampaikan keterangan terkait penggagalan peredaran 10 kg narkoba jenis sabu. (Foto: Mabes Polri/ D – Polda Sumatera Utara)

maiwnews – Polisi berhasil menggagalkan rencana peredaran 10 kg sabu di Asahan. Demikian pernyataan pihak berwenang hari Rabu, 9 Oktober 2024.

Dalam pernyataan itu dikatakan, telah dilakukan konferensi pers di Mapolres Asahan untuk memaparkan informasi mengenai penggagalan tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi pada konferensi pers itu menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan keseriusan Polres Asahan dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di pintu masuk jalan Tol Kisaran – Lima Puluh, Kel. Sei Renggas, Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan dengan tersangka inisial MA (48) warga Medan Polonia.

Turut dimankan 1 (satu) buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh Cina Merk Guanyinwang berisi Narkotika jenis sabu berat 10 kg dan 1 (satu) unit mobil

Berawal adanya informasi, bahwa ada 1 (satu) unit mobil telah mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah Pelabuhan Kecil Bibir Pantai Desa Silo Baru Silau Laut, Kab. Asahan.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di Jalan Besar Air Joman, sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk kedalam pintu masuk Jalan Tol Kisaran Lima Puluh, Team Opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.

Karna perbuatannya tersangka MA Diterapkan PASAL 114 AYAT (2) SUBS PASAL 112 AYAT (2) UU NO 35 THN 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara 20 Tahun atau Seumur Hidup. (z/Mabes Polri/Polda Sumut/Humas Polres Asahan)