Isi Sumpah Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-JK

sumpah-presiden-wapresmaiwanews – Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2014, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 di gedung MPR-DPR, Senayan Jakarta.

Dalam pelantikan yang dihadiri presiden dan wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang akan mengahiri masa tugasnya itu, Jokowi-JK akan mengucapkan sumpah.

Sumpah presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Dalam pasal 9 ayat (1), isi sumpah presiden dan wakil presiden bahkan disebutkan secara tertulis.

Di depan gedung MPR-DPR, terpampang baliho ukuran raksasa yang memuat naskah sumpah presiden dan wakil presiden serta gambar Jokowi-JK dan seluruh mantan presiden dan wakil presiden.

Berikut isi sumpah presiden dan wakil presiden selengkapnya :

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada Nusa dan Bangsa. 

Usai pelantikan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, Jokowi-JK mengkuiti kirab menuju Istana Negara lalu melanjutkan acara pesta rakyat di Monas.