maiwanews – Provinsi di wilayah timur Indonesia yaitu Maluku dan Papua tertinggal 50 tahun atau setengah abad dibanding dengan provinsi di wilayah Barat. Demikian disampaikan Dr. Jantje Tjiptabudy, SH.,M.Hum pada Rapat Umum Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI di Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa 31 Januari.
Kehadiran Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura tersebut dalam rangka sebagai narasumber kegiatan ulasan (review) RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan. RDPU dipimpin Benny Rhamdani didampingi Fachrul Razi.
Jantje mengatakan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemerintah di Wilayah Kepulauan, perlu diperhatikan beberapa aspek, yaitu: filosofis, ekonomi, geografis, dan keadilan. Tetapi, dalam pembangunan wilayah kepulauan ada tiga aspek penting lainnya yaitu perhubungan (transportasi), kesehatan, dan pembangunan.
Benny Rhamdani dalam kesempatan tersebut 2017 ini DPD menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan, RUU tersebut akan dibahas di DPR. DPD RI juga (pada periode sebelumnya) menyusun RUU Wilayah Kepulauan, sudah selayaknya apabila RUU tersebut diulas terkait kewenangan daerah.
Ketimpangan pembangunan antara wilayah Timur dengan Barat karena pembiayaannya sama. Karenanya pembiayaan pemerintahan pusat perlu diatur agar sesuai dengan kondisi wilayah.
Salah seorang Senator asal Maluku, Nono Sampono, mengemukakan bahwa isu penting wilayah kepulauan adalah DOB, lumbung ikan nasional, Blok Marsela. Wilayah Maluku mempunyai 1.400 pulau dengan persoalan infrakstruktur, dibutuhkan regulasi. RUU ini lahir bukan hanya unuk kepentingan provinsi tertentu, tetapi untuk kepentingan nasional. (m002/DPR/ank)









