maiwanews – Mulai 6 Januari 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan cukup signifikan yakni hingga tiga kali lipat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kqapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tersebut bukan hanya dilakukan oleh polri. Kenaikan itu kata dia, salah satunya karena hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pertama temuan BPK, karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,â€� kata Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (04/01/2017).
Kenaikan itu juga sambung Tito, atas usul dan pendapat oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia sehingga perlu dinaikkan untuk meningkatkan penghasilan negara.
Selain untuk meningkatkan penghasilan negara di tengah panghasilan masyarakat yang meningkat lanjut Kapolri, kenaikan itu juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB.
Tito juga menjelaskan, sistem online ini nantikan akan diujicobakan terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang di Jakarta pada bulan Januari 2017. Sehingga kata dia, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang.









