Kapolri: UU Melarang Penyebaran Faham Komunisme di Indonesia

maiwanews – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, undang-undang (UU) nomor 27 tahun 1999 yang merupakan perubahan dari Pasal 107 KUHP jelas melarang penyebaran faham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Hal itu diungkapkan Kapolri menanggapi tindakan aparat gabungan yang mengamankan pemilik sebuah toko karena menjual kaos bergambar palu dan arit, gambar yang merupakan simbol komunis.

Mempublikasi logo palu arit kata Kaporli, sama dengan melakukan penyebaran paham Komunias, Marxisme dan Leninisme yang jelas-jelas dilarang oleh negara.

“Orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme (KML), itu bisa (dipidana),” kata Kapolri di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

Hal berbeda sambung Kapolri, jika lambang tersebut digunakan di sebauh diskusi yang ada izinnya. Badrodin melanjutkan, penggunaan lambang itu juga bisa jika digunakan untuk kepentingan akademik di perkuliahan.