Kemenko Kesra Terima Aspirasi Petani Tembakau

Ladang Tembakau (Kiril Kapustin)
maiwanews – Pihak Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) berjanji akan menyampaikan aspirasi Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) kepada menteri. Hal itu disampaikan pada para demonstran di Kemenko Kesra Jakarta Rabu 4 Juli 2012.

Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kepedudukan, dan KB Kemenko Kesra, Emil Agustino, mengatakan, ada kesalahfahaman dengan petani tembakau terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia menjelaskan bahwa sebenarnya itu bukan RPP Tembakau, melainkan RPP Pengamanan, Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

RPP tersebut bukan untuk merugikan petani, mereka tidak dilarang menanam tembakau, pedagang juga tidak dilarang menjual rokok kecuali di tempat tertentu. RPP itu hanya untuk membatasi iklan rokok dan mengatur agar bahaya merokok diperjelas, serta pembatasan area merokok dengan memberikan tempat khusus merokok. Emil mengatakan, RPP tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.

Hari ini ribuan petani tembakau melakukan unjuk rasa menuntut RPP tersebut tidak disahkan. Para pendemo menilai RPP itu akan mengendalikan industri rokok dan merugikan petani tembakau. RPP itu dikatakan akan menimbulkan efek domino, ketika industri dibatasi, maka serapan bahan baku otomatis ikut berkurang, pada akhirnya petani akan sulit memasarkan tembakaunya.

Massa demo penolakan RPP melakukan aksi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Monumen Nasional (Monas) sebelum berunjuk rasa di Kemenko Kesra.