
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kepedudukan, dan KB Kemenko Kesra, Emil Agustino, mengatakan, ada kesalahfahaman dengan petani tembakau terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ia menjelaskan bahwa sebenarnya itu bukan RPP Tembakau, melainkan RPP Pengamanan, Bahan Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
RPP tersebut bukan untuk merugikan petani, mereka tidak dilarang menanam tembakau, pedagang juga tidak dilarang menjual rokok kecuali di tempat tertentu. RPP itu hanya untuk membatasi iklan rokok dan mengatur agar bahaya merokok diperjelas, serta pembatasan area merokok dengan memberikan tempat khusus merokok. Emil mengatakan, RPP tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
Hari ini ribuan petani tembakau melakukan unjuk rasa menuntut RPP tersebut tidak disahkan. Para pendemo menilai RPP itu akan mengendalikan industri rokok dan merugikan petani tembakau. RPP itu dikatakan akan menimbulkan efek domino, ketika industri dibatasi, maka serapan bahan baku otomatis ikut berkurang, pada akhirnya petani akan sulit memasarkan tembakaunya.
Massa demo penolakan RPP melakukan aksi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Monumen Nasional (Monas) sebelum berunjuk rasa di Kemenko Kesra.
Munafri-Aliyah Hadiri Peringatan Hari Buruh di Makassar
Presiden Prabowo Terima Sejumlah Menteri di Hambalang
Prabowo Terima Albanese, Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia-Australia
Putin-Lukashenko Bahas Kerja Sama Strategis dalam Pertemuan di Volgograd
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia









