maiwanews – Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono menyatakan bahwa negara berkewajiban menyelesaikan kasus- kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan itu disampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juli 2012 menanggapi penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas kasus HAM tahun 1965-1966.
Pada kesempatan itu Presiden SBY juga mengatakan Indonesia punya niat dan tujuan baik mengenai hal tersebut. Menurutnya, kita harus jernih, jujur dan obyektif terhadap kejadian masa lalu, kita tentu tidak akan memutarbalikkan sejarah dan fakta, tapi kita harus menyelesaikan jika ada sissa masalah.
Temuan Komnas HAM dikatakan akan segera dipelajari oleh Jaksa Agung Basrief Arief, Presiden SBY juga mengimbau Kejaksaan berkonsultasi dengan anggota DPR dan MPR. Komnas HAM menemukan bukti awal kasus pelanggaran HAM tahun 1965. Temuan Komnas HAM tersebut telah disampaikan pada Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2012 lalu.
Dalam keterangan persnya Senin 23 Juli lalu, Ketua Tim Investigasi Peristiwa 1965, Nurkholis, mengungkap beberapa bukti permulaan. Bukti-bukti itu dikatakan cukup untuk menduga terjadinya kejahatan kemanusiaan. Menurutnya, telah terjadi berbagai pelanggaran, diantaranya pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.
Penyelidikan dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2012 di beberapa tempat, diantaranya Nusa Tenggara Timur, Bali; Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Pulau Buru, dan Maluku.









