
maiwanews – Polisi telah memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus dugaan mempromosikan judi online. Terperiksa diketahui memiliki banyak penggemar dan pengikut di media sosial.
Dittipidsiber (Direktorat Tidak Pidana Siber) Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), Brigjen Himawan Bayu Aji, hari Selasa,16 Juli 2024, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, menyatakan Nikita Mirzani sudah diperiksa, namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai kapan pemeriksaan dilakukan.
Menurut Brigjen Himawan, selain Nikita Mirzani, juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa influencer. Dikatakan, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. “Ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019”, ungkap Brigjen Himawan.
Himawan juga tidak menyampaikan lebih jauh apakah Nikita Mirzani nantinya akan dimintai keterangan lagi. (z/Mabes Polri/Humas Polri)
.









