maiwanews – Setelah sempat memunculkan berbagai spekulasi berkepanjangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Andi Mallarangeng ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi di proyek Hambalang.
Andi Mallarangeng ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di gedung KPK Jalan HR rasuna Said, Kuningan Jakarta. Pada pemeriksaan sebelumnya Jumat pekan lalu, KPK belum menahan Andi Mallarangeng, meskipun berkali-kali menyatakan siap ditahan kapanpun
Mantan Sekretaris Dewan Pembinan Partai Demokrat (PD) itu keluar gedung sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis 17 Oktober 201 dengan menggunakan rompi tahanan KPK lalu dibawa oleh penyidik menuju rumah tahanan KPK yang masih berada di gedung KPK.
Kakak kandung Rizal Mallarangeng ini mengaku menerima dengan baik panahanan ini dan menghormati segala proses hukum yang ditempuk KPK. “Saya menerima ini sebagai sebuah proses mempercepat penuntasan kasus ini,” kata Andi Mallarangeng.
Selaku pengguna anggaran, KPK menduga Andi Mallarangeng telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.
Namun Andi Mallarangeng masih merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. “Semoga kebenaran bisa terungkap, yang salah ya salah, yang benar ya benar,” kata Andi mallarangeng kepada wartawan.









