Menkeu Dinilai Hambat Pembangunan Jembatan Selat Sunda

maiwanews – Sikap ngotot Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) patut disesalkan. Revisi tersebut kemungkinan besar akan mengulur waktu dimulainya proyek tersebut atau bahkan dapat saja membuat proyek tersebut batal sama sekali.

Demikian dikatakan koordinator Tim Advokasi Koalisi Rakyat Lampung-Banten Untuk Jembatan Selat Sunda, Habiburokhman,SH, 18 Juli 2012.”Tertundanya pembangunan jembatan tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang tinggal di Propinsi Lampung dan Propinsi Banten. Harapan masyarakat di dua provinsi tersebut untuk dapat segera terbebas dari macet abadi di Pelabuhan Merak –Bakauheni akan semakin sulit terwujud”, kata Habib.

Saat ini masyarakat Lampung dan Banten dikatakan sudah sangat muak dan frustasi dengan kemacetan di Merak dan Bakauheni. Sudah berpuluh tahun masalah tersebut tak kunjung selesai dan bahkan kian lama kian memburuk karena terus meningkatnya volume kendaraan. Satu-satunya solusi mengatasi kemacetan di Merak- Bakauheni adalah pembangunan Jembatan Selat Sunda, karena itu semua pihak harus melakukan upaya terbaik untuk mempercepat pembangunan jembatan tersebut.

Dalam surat terbuka itu juga dikatakan bahwa aneh sekali kalau Agus Martowardoyo baru mengusulkan agar pembiayaan pembangunan jembatan tersebut mesti lewat APBN, padahal studi kelayakan atas biaya konsorsium sudah mulai berjalan. “Kami khawatir bahwa usulan revisi tersebut dapat mengarah kepada ketidakpatuhan atau pembangkangan, seharusnya sebagai seorang menteri, Agus Martowardoyo menjalankan keputusan Presiden dalam Perpres, dan bukan sebaliknya justru meminta Perpres tersebut direvisi dan disesuaikan dengan keinginannya” jelas Habib.

Merevisi Perpres berumur 1 tahun tersebut dinilai tidak masuk akal, sebab pembuatan Perpres tentu sudah melewati proses panjang dengan pembahasan detail dan mendalam. “Pertanyannnya, kemana saja Agus Martowardoyo selama ini? koq setelah proses berjalan jauh dia baru mempersoalkan mekanisme pembiayaannya”, ungkap Habib. Ia menambahkan, Perpres Nomor 86 tahun 2011 tersebut tidak bisa diubah begitu saja tanpa menlibatkan pihak-pihak terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PU, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Propinsi Banten dan DPR RI.

Sikap Agus Martowardoyo ini selain berpotensi menghambat atau memperlambat proses pembangunan juga akan menimbulkan rasa jera bagi investor untuk berinvestasi karena tidak adanya kepastian hukum.

Saat ini Tim Advokasi Koalisi Rakyat Lampung dan Banten untuk Jembatan Selat Sunda sudah mendapat kuasa dari perwakilan rakyat Lampung Sdr Mahendra Utama dan perwakilan rakyat Banten yaitu Sdr Suparto untuk melakukan tindakan hukum menolak revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2011 tersebut. Untuk itu tim advokasi menyampaikan somasi terbuka kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Agus Martowardoyo.

Somasi tersebut Meminta Menteri Keuangan Agus Martowardoyo untuk mencabut kembali usulan revisi Perpres Nomor 86 tahun 2011 dalam waktu 7 x 24 jam terhitung sejak somasi diumumkan secara terbuka. Jika somasi tersebut tidak dipenuhi, maka tim advokasi akan mengajukan gugatan hukum kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.