maiwanews – Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly diminta segera mencabut surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Permintaan itu disampaikan Sekretari Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham melalui surat yang dikirim ke Menkumham, Yasona Laoly pada Rabu (4/11/2015) lalu.
“Seharusnya tanpa surat kami, Menkumham langsung menjalankan putusan MA,” kata Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2015).
Idrus menyatakan, Menkumham semestinya menaati azas hukum dengan menjalankan putusan MA yang dalam putusan kasasinya telah memerintahkan Menkumham mencabut SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Kubu Agung Laksono saat mengalami perpecahan. Wakil Ketua Umu Golkar Munas Ancol, Yrrys Raweyai secara terbuka menyatakan sudah tidak sejalan dengan langkah Agung Laksono termasuk langkah hukum Agung atas putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta yang memenangkan kubu Aburizal.
Bukan hanya itu, sesepuh Golkar Jusuf Kalla (JK) yang awalnya sepakat dengan ide Agung Laksono mendorong Munas bersama, kini mulai berubah pandangan. JK kini tidak lagi mendorong digelar Munas untuk mempersatukan Golkar.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Subsatgas Si Ipar Ajak Anak-Anak Putus Sekolah di Jayapura Belajar Calistung
2.912 Personel Gabungan Amankan Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan
Pemerintahan Biden Umumkan Bantuan Keamanan Tambahan untuk Ukraina









