maiwanews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan, yang dinilai dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diumumkannya adalah Kementerian dan Lembaga, bukan menterinya.
Hal itu disampaikan Yuddy sebelum mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta (6/1/2016) menanggapi kritikan yang dialamatkan kepadanya terkait pengumuman hasil penilaian kinerja kementerian dan lembaga,
“Tolong diperhatikan dengan baik nomenklatur dari pelaksanaan tugas dari kementerian itu, namanya laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bukan kinerja menteri. Karena kalau kinerja menteri yang menilainya Presiden,” kata Yuddy.
Kalau berbicara tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kata Yuddy, ada landasan konstitusinya, ada tugas-tugas yang sebagian diberikan pada Kementerian PAN-RB bersama beberapa kementerian lain untuk mengukur kinerja setiap kementerian.
Hal ini dikuatkan lanjut Yuddy, karena selain presiden berkeinginan dalam tiga tahun ke depan memiliki suatu tata kelola pemerintahan berkelas dunia, misalnya indeks daya saingnya meningkat, indeks pelaksanaan dan pelayanan untuk bisnis semakin baik, indeks persepsi korupsinya menurun, tentu membutuhkan akuntabilitas yang baik.
Yuddy menjelaskan, sejak tahun 2004 pengukuran kinerja ini sudah dimulai yang didasari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan instruksi presiden dalam membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Yuddy menolak jika pengumuman itu dikaitkan dengan reshuffle. Menurut Yuddy, yang punya kewenangan sepenuhnya presiden. Presiden kata dia, tidak bisa didesak oleh siapapun, baik oleh pimpinan parpol, oleh opini publik, oleh para pengamat, ataupun survei.
“Jadi ini tidak ada tendensi politik apapun, jadi tidak perlu ada yang tersinggung. Presiden memiliki paramater sendiri untuk menilai kinerja menterinya,” tegas Yuddy.
Menteri Yuddy menegaskan bahwa penilaian dan pengumuman itu adalah inisiatifnya sendiri sebagai Menteri PAN-RB selaku pembantu presiden di dalam menindaklanjuti amanat dari konstitusi, membangun sebuah reformasi birokrasi yang bisa mempercepat proses menuju tata kelola pemerintah yang akuntabel.









