maiwanews – Mahkamah Kosntitusi (MK) berpendapat, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), maka objek gugatan undang-undang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) sudah tidak ada.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang diajukan oleh 9 pihak baik individu maupun kelompok.
“Berhubung UU Pilkada ini digasak Perppu, maka obyeknya hangus atau hilang,” kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10).
Arief mengatakan, terdapat dua pilihan yang dapat diambil oleh para pemohon, salah satunya pilihan adalah mencabut kembali permohonan untuk ditetapkan.
Atas arahan hakim MK tersebut, enam pemohon langsung menyatakan mencabut gugatannya. Sementara tiga pemohon lainnya menyatakan menunggu perkembangan situasi.
Seperti diketahui, UU Pilkada melalui DPRD yang disahkan Paripurna DPR ditolak presiden Susilo Bambang Yudhoyomo (SBY) dengan pengeluarkan Perppu. Itu berarti UU Pilkada melalui DPRD yang baru disahkan untuk sementara tidak dapat diberlakukan.
Namun berdasarkan aturan, Perppu harus mendapatkan persetujuan DPR yang akan diputuskan pada masa sidang berikut yakni Januari 2015. Jika Perppu ditolak DPR, maka otomatis UU Pilkada melalui DPRD berlaku.









