Pemerintah Terbitkan Pengendalian Penggunaan Sarana Transportasi

(Ilustrasi: AlLes/OpenClipart-Vectors/Clker-Free-Vector-Images)

maiwanews – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pengendalian penggunaan sarana transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 itu ditetapkan pada tanggal 23 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis 23 April mengatakan kebijakan itu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun ini.

Pengendalian transportasi berlaku baik transpostasi darat, laut, udara, dan kereta api. Ini termasuk kendaraan jenis bus, mobil penumpang, mobil pribadi, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut serta sepeda motor.

Beberapa pengecualian dari aturan ini adalah Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Adita menjelaskan, larangan berlaku untuk kendaraan keluar masuk di wilayah-wilayah seperti : wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi sebagaimana telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Terkait pengawasan, Aditya mengunkapkan di sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri membangun pos-pos koordinasi (check point).

Bagi pelaku pelanggaran akan diberi sanksi mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga denda. Dengan tahapan, tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 pelanggar diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan. Tahap berikutnya tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Larangan mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Selain berisi larangan sementara bagi kegiatan transportasi, Permenhub teresebut juga mengatur kebijakan pengembalian tiket (refund) jika calon penumpang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut. Juga diatur kewajiban badan usaha atau operator transportasi untuk mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Sebagai alternatif dari pengembalian dana, calon penumpang ditawarkan untuk menjadwal ulang rencana perjalanannya. (RDL/YSP)(RDL/YSP/Kemenhub)