maiwanews – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Razman Arief Nasution, melaporkan dua media yakni Metro TV dan Metrotvnews.com ke Dewan Pers, Senin (14/12/2015).
Razman menilai, kedua media yang kebetulan berasal dari Media Group itu menyampaikan pemberitaan yang tidak berimbang soal keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi terkait permintaan saham ke PT Freeport Indonesia.
“Kami duga, berita-berita yang ditampilkan Metro (TV) dan Metrotvnews.com sangat diduga provokatif, diskriminatif, dan tendensius,” kata Razman kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Razman berpendapat, Metro TV dan Metrotvnews.com telah melakukan kejahatan jurnalistik karena pemberitaan kedua media tersebut cenderung menghakimi dan lebih mengedepankan opini.
Atas laporan ini kata Razman, pihaknya berharap agar Dewan Pers dapat melakukan crime control model, termasuk kejahatan yang dilakukan jurnalistik.
Sebagai pendukung laporannya, Razman menyerahkan alat bukti ke Ketua Dewan Pers Bagir Manan berupa flashdisk dan sejumlah dokumen.
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Prabowo Subianto Kunjungan Resmi ke Thailand
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Gagalkan Dua Aksi Tawuran di Jakarta Timur
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Prabowo Subianto Sambut Perdana Menteri Fiji di Istana Merdeka









