maiwanews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Perppu disampaikan Menko Polhukan Djoko Suyanto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kamis (17/10/2013) malam WIB.
Perpu bernomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani SBY pada Kamis (17/10) petang WIB, mencakul tiga hal utama. “Substansi inti dari Perppu MK yang baru saja ditandatangani Presiden memuat tiga hal utama,” ucap Djoko Suyanto didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menkumham Denny Indrayana.
Pertama kata Djoko adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Kedua, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Dan ketiga, perbaikan sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Djoko menjelaskan, pada substansi yang pertama, untuk memperoleh hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i. Ditambah ‘tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi’.
Sedangkan pada substansi kedua lanjut Djoko, proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik. Hal ini tercantum pula dalam pasal 19 Undang-undang MK.
Para calon hakim konstitusi terlebih dahulu menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). Panel Ahli beranggotakan tujuh orang, terdiri atas satu orang diusulkan oleh MA, satu orang oleh DPR, satu orang diusulkan Presiden, dan empat lainnya dipilih oleh KY. Para calon hakim konstitusi berasal dari usulan masyarakat dengan komposisi mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
Perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif kata dia, juga dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.
MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan sususnan keanggotaan lima orang yang terdiri atas satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat.
Ide pembentukan Perpu untuk menyelamatkan MK mencuat dalam pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara, 5 Oktober lalu menyusul tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam proses penyusunan Perppu MK ini SBY melibatkan anggota kabinet terkait termasuk Wakil Presiden, Kemenko Polhukam, Kemensesneg, Kemenkumham, dan Wantimpres. Para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, serta ahli penyusun peraturan perundang-undangan juga dilibatkan.
Presiden Serahkan Falcon 8X ke TNI, Perkuat Mobilitas Strategis TNI AU
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Kontrak Rafale Diteken 2022
Presiden Serahkan Alutsista ke TNI, Perkuat Pertahanan Udara
Presiden dan Kepala BPI Danantara Bahas Investasi Strategis
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata









