Pungli Jasa Keamanan, IPW Diminta Laporkan Polisi ke Polisi

maiwanews – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Presidium Neta S Pane, hari Kamis 12 Juli 2012 dalam siaran persnya menyatakan Polri melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa perusahaan penyedia jasa keamanan.

Menurut Neta, dalam satu tahun, pungli pengurusan perizinan selama satu tahun mencapai Rp 682 miliar. Untuk mengurus surat izin di satu lokasi, perusahaan jasa keamaan diminta membayar Rp 7,5 juta di Polda dan Rp 7,5 juta di Mabes Polri. Sementara perusahaan jasa keamanan harus memiliki enam surat izin dari Polri, yaitu surat izin jasa pengamanan, jasa konsultasi keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa pelatihan, jasa penerapan peralatan keamanan, serta jasa pengadaan satwa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan pernyataan tersebut belum tentu benar, ia meminta IPW membeberkan bukti atas temuannya. Bukti-bukti diperlukan untuk memproses dan melakukan tindakan terhadap polisi pelaku pelanggaran.

Agus juga mengatakan IPW sebaiknya melaporkan temuannya ke Bareskrim Polri disertai data dan bukti-bukti untuk kemudian nanti ditindaklanjuti di pengadilan.