maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian kerugian negara sebesar Rp 38 miliar karena adanya penyimpangan proyek di PDAM Makassar tahun 2008-200 dalam kerjasama PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar.
Terkait dugaan tersebut, KPK telah memeriksa Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajudin untuk dimintai keterangan. “Benar ada permintaan keterangan dari walikota Makassar, terkait penyelidikan KPK berkaitan dengan proyek PDAM Makassar tahun 2008-2009,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (21/10/2013).
Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan yang sebentar lagi akan mengakhiri masa tugasnya sebagai walikota tersebut diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/10/2013)
Menurut Johan, dalam penyelidikan yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu itu, KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak lain termasuk audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kondisi keuangan PDAM Makassar tahun 2012 termasuk mengitung jumlah kerugian negara.
Dari hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. Bukan hanya itu, BPK juga menemukan potensi kerugian negara dalam tiga kerjasama PDAM dengan pihak swasta lainnya.
Wali Kota Makassar Hadiri Acara Puncak Dies Natalis FH Unhas
Hardiknas di Makassar, Appi Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas
Pemkot Makassar Hadiri Rakor Stunting Bersama Wagub Sulsel
Dinas Kominfo Makassar Menerima Kunker Kominfo Kota Bontang
Mentri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’









