maiwanews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) menyangkut penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar atas tuduhan menerima suap.
Perpu bernomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi itu memuat tiga hal utama yakni penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK menyatakan sikap tidak menolak maupun menerima Perpu tersebut. Alasannya, Perpu tersebut merupakan kewenangan Presiden sebagaimana amanat pasal 22 Undangg-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selain itu sebagai pihak yang akan menangani perkara konstitusional kata Hamdan, MK tidak akan mengomentari Perpu karena potensial diajukan pengujian oleh masyarakat ke MK.
Apalagi lanjut Hamdan, MK menganggap tidak ada hal mendesak yang harus dilakukan oleh MK terkait pelaksanaan Perpu tersebut. “Tidak ada hal mendesak yang harus dilakukan oleh MK terkait pelaksanaan Perpu tersebut,” kata Hamdan Zoelva yang didampingi enam hakim konstitusi lainnya dalam konferensi pers di gedung MK, Jum’at (18/10/2013).
Terkait adanya ketentuan dalam Perpu yang mengatur tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang melibatkan Komisi Yudisial (KY), Hamdan mengungkapkan, MK akan melakukan konsultasi dengan Presiden mengenai hal tersebut. Namun Majelis Kehormatan MK yang saat ini sudah dibentuk tetap berjalan
Fatmawati Rusdi Tekankan Pendekatan Humanis Satpol PP
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Mulai Persidangan Pemakzulan Yoon Suk Yeol
Putin Hadiri Pameran dan Konferensi Internasional Perjalanan AI
Dinas Kesehatan Kota Makassar Terima Penghargaan Penyelenggara Kesehatan Haji Terbaik 2024
Pj Sekda Kota Makassar Imbau Tidak Lakukan Penggantian RT/RW









