
maiwanews –
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Senin, 16 Desember 2024, memulai proses persidangan atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Kepala negara tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah pemberlakuan darurat militer mengalami kegagalan.
Parlemen Korea Selatan memakzulkan Yoon Suk Yeol hari Sabtu, 14 Desember 2024, atas upaya singkatnya untuk menangguhkan pemerintahan sipil, dan menjerumuskan negara tersebut ke dalam kekacauan politik setelah bertahun-tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menentukan apakah akan mendukung pemakzulan tersebut. Jika kemudian Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatannya, maka Korsel (Korea Selatan) harus segera menyelenggarakan pemilihan umum dalam kurun waktu dua bulan.
Sementara Yoon Suk Yeol dimakzulkan, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara.
KRONOLOGI PEMKAZULAN PRESIDEN KOREA SELATAN YOON SUK YEOL
Pada awal Desember 2024, Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer dengan alasan menghadapi ancaman dari Korea Utara dan kelompok anti-negara. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk parlemen dan masyarakat umum.
Pada 3 Desember, Presiden Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer, dengan demikian semua aktivitas politik dan demonstrasi di seluruh negeri dilarang. Namun, hanya enam jam setelah pengumuman tersebut, parlemen Korea Selatan bergerak cepat untuk menolak dekrit tersebut.
Pada 14 Desember 2024, parlemen mengadakan pemungutan suara dan mayoritas anggota parlemen menyetujui pemakzulan terhadap Presiden Yoon dengan suara 204-85. Keputusan ini mencerminkan krisis kepercayaan mendalam terhadap kepemimpinan Yoon.
Pemakzulan ini menandai akhir dari pemerintahan Yoon Suk Yeol dan menunjukkan ketahanan demokrasi di Korea Selatan, meskipun di tengah gejolak politik secara signifikan (z/Direct/USAGM/VOA/rd/rs)

Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Mahasiswa Indonesia d India Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di New Delhi
Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024
Jombang Tingkatkan Integritas, Perkuat Pengawasan Melalui Pembinaan Kepatuhan LHKPN
Pemkot Makassar Gandeng Institusi Pendidikan Untuk Perkuat Penyelenggaraan Statistik Sektoral,