maiwanews – Gugus Tugas Anti-Pornografi telah dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim yang beranggotakan para menteri dan pejabat tinggi negara itu rupanya akan sangat hati-hati dalam menyikapi definisi tentang pornografi.
Terkait produk seni dan budaya, Menteri Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono mengatakan, pihaknya mengembalikan pengertian pronografi kepada masing-masing seniman dan budayawan karena mereka lebih paham perbedaan antara seni/budaya dan pornografi.
Menurut Agung, antara seni/budaya dengan pornografi jelas perbedaannya. “Kita bisa bedakan mana yang untuk seni dan mana yang pornografi,” kata Agung dalam konferensi pers pembentukan Gugus Tugas Anti-Pornografi di gedung Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pusat, Selasa 13 Maret 2012.
Agung mengatakan lebih lanjut, batasan pornografi dalam seni adalah subjektifitas yang rasional, mereka para komunitas seni dan budaya sudah paham mana yang masuk pornografi dan mana yang tidak.
Berdasarkan UU jelas Agung, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, suara, gerak tubuh, dan gambar bergerak yang melalui berbagai bentuk media komunikasi, yang memuat pencabulan dan asusila yang melanggar norma-norma masyarakat.
Karena Indonesia adalah negara hukum dan masyarakat harus mentaati hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang, maka Agung berpesan kepada semua pihak agar menghasilkan sebuah produk seni/budaya yang tidak masuk kategori pornografi.
Seperti diketahui, pembentukan gugus tugas anti-pornografi oleg SBY ditandai dengan terbitnya Perpres no 25 tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Penerbitan Perpres tersebut didasarkan pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tugas utama gugus tugas ini antara lain memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi, melaksanakan sosialisasi-edukasi-kerjasama pencegahan-penanganan pornografi, dan melaksanakan evaluasi pelaporan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno paling sedikit sekalikali dalam setahun, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota, dan dipimpin oleh Ketua. Sementara Rapat Harian yang dihadiri oleh Anggota diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam setahun.
Gugus Tugas ini juga dapat membentuk Sub Gugus Tugas yang dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri dari unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
Berikut daftar nama ketua dan anggota Gugus Tugas Anti-Pornografi:
Ketua: Menko Kesra, Agung Laksono
Ketua Harian: Menteri Agama, Suryadharma Ali
Anggota:
Menkominfo, Tifatul Sembiring,
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin
Mendikbud, M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi
Menperin, MS. Hidayat
Mendag, Gita Wiryawan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari E. Pangestu
Menkes, Endang Rahayu Sedyaningsih
Mensos, Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng
Kapolri, Jendral Timur Pradopo
Jaksa Agung, Basrief Arief
Ketua KPI, Dadang Rahmat
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Dr Mukhlis PaEni.
Terkait dengan ditunjuknya Menag sebagai Ketua Harian, Gugus tugas ini akan berkantor di Kementerian Agama dengan kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kemenag.
LONTARA+, Integrasi Seluruh Layanan Publik Kota Makassar
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Porsche Tennis Grand Prix: Aryna Sabalenka dan Jelena Ostapenko Melaju ke Final
Porsche Tennis Grand Prix: Pegula, Gauff, dan Paolini Lolos ke Perempat Final
1 Pati 3 Pamen Polri Naik Pangkat









