TNI Jelaskan Latar Belakang Daeng Koro, Terduga Teroris yang Tewas

maiwanews – Terduga teroris Daeng Koro tewas dalam baku tembak dengan Densus 88 Antiteror di Pegunungan Biru, Desa Pangi, Kecamatan Parigi, Poso, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Siapa Daeng Koro, pemilik nama asli  Sabar Subagio yang disebut-sebut sebagai seorang mantan anggota Kopashandha (sekarang Komassus) yang desersi?

Kepala Seksi Penerangan Media Kopassus Mayor Inf Achmad Munir dalam keterangan persnya menjelaskan, Daeng Koro sebelumnya memang adalah seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada 1995 karena kasus asusila.

Daeng Koro saat berdinas di Kopasandha pada 1982 berstatus sebagai Calon Komando. Namun setelah mengikuti seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus karena tidak memenuhi syarat jasmani sehingga ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun.

Dikatakan Munir, karena tidak mempunyai kualifikasi Komando, maka Daeng Koro tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus di TNI. Kegiatan Daeng Koro selama ditampung di Denma katanya, hanya mengikuti kegiatan training center voli, satu-satunya keahlian Daeng Koro.

Achmad Munir melanjutkan, pada 1985 Daeng Koro dikirim ke Kariango, Maros, Sulawesi Selatan untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/Tbs Kostrad.

Namun pada 1991, Daeng Koro  menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan isteri prajurit.

Akibat pelanggaran berat tersebut sambung Achmad Munir, Daeng Koro dipecat pada tahun 1992 setelah sebelumnya menjalani proses hukum di sidang peradilan militer.

“Melalui proses hukum di sidang peradilan militer tahun 1992 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer melalui upacara pemberhentian di Mabrig Linud 3/Tbs dengan pangkat terakhir Kopral Dua,” kata Achmad Munir Senin 6 April 2015.