Petani Tuban Belum Nikmati HPP Gabah

TUBAN – Para petani di Kabupaten Tuban, khususnya pada wilayah lahan tadah hujan, masih harus bersabar untuk bisa menikmati kelayakan harga hasil panennya. Hingga saat ini harga gabah di Tuban masih berada di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang didietapkan..

Seperti diketahui, untuk harga gabah kering panen (GKP) di petani dengan kadar air maksimal 25 persen HPP dinaikkan dari Rp 2.400 (2009) menjadi Rp 2.640 (2010). Kemudian GKP di penggilingan dengan kadar sama naik dari Rp 2.440 menjadi Rp 2.685.

Sedang untuk gabah kering giling (GKG) di penggilingan dengan kadar air maksimal 14 persen naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.300. selanjutnya GKG di gudang Bulog dengan kadar air sama naik menjadi Rp 3.345 dari sebelumnya yang sebesar Rp 3.040. Kemudian untuk beras di gudang Bulog dengan kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 20 persen juga dinaikkan HPP-nya dari Rp 4.600 menjadi Rp 5.060.

Akan tetapi pada sejumlah wilayah dikabupaten Tuban, harga yang masih berlaku untuk gabah kering sawah pada kisaran Rp 2.300 per kilogram.

“Harga tersebut sudah lumayan banyak naiknya. Sebab, pada saat panen kemarin, harganya malah cuma Rp 2.000 per kilogramnya,” kata Marjuki, petani warga Desa Genah Harjo, Kecamatan Semanding, Rabu (12/05/2010).

Para petani juga mengaku tidak mengetahui ketetapan harga dari Pemerintah. Menurutnya, HPP tersebut percuma saja ditetapkan jika tidak ada tindakan yang jelas dari Pemerintah sendiri. Sebab kenyataannya, harga gabah lebih tergantung pada pasar, sehingga petani tetap tidak bisa menikmatinya.

“Harga naik kalau petani sudah nggak punya gabah. Kalau pas lagi panen, harga jatuh. Malah seringkali kita harus tekor untuk menutup ongkos tanam dan perawatan,” tambah petani lainnya di Desa Padasan Kecamatan Kerek, Rais.
.
Petani seperti dirinya, tutur Rais, menjadi lebih sial lagi jika hasil panennya ternyata buruk. Untuk musim panen kali ini, akunya, ia hanya mampu menghasilkan 3,2 ton per hectare. Padahal biasanya mampu mencapai 6-8 ton per hektar.

Ditempat terpisah, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tri Tunggal Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Sarju, mengatakan,HPP sebaiknya tidak hanya berlaku saat pemerintah melakukan pembelian seperti saat ini, tapi berlaku permanent.
.
Sarju menegaskan, adanya tindakan tegas Pemerintah untuk mengendalikan harga gabah sehingga petani tidak terus menerus merasa dipermainkan.

“Yang lebih penting lagi, petani harus berani bersikap. Kalau mereka tidak mau menjual gabahnya murah pada tengkulak, pasti harga yang layak sesuai HPP bisa dipertahankan,” tandas Sarju.