maiwanews – Seluruh anggota DPRD DKI dinyatakan bulat mendukung penggunaan hak ang‎ket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal itu diungkapkan Jhonny Simanjuntak dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2015).
“Pengusul hak angket ditandatangani 106 anggota DPRD DKI Jakarta, merupakan seluruh unsur anggota DPRD yang ada di Fraksi-fraksi DPRD DKI,” kata Jhonny dari atas mimbar di ruang rapat paripurna DPRD DKI.
Jhonny Simanjuntak yang juga Ketua Panitia Hak Angket menyatakan, Gubernur Ahok telah melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD DKI Jakarta atau contempt of parliament.
Seperti dibacakan Jhonny, terdapat dua pelanggaran yang mendorong usulan hak angket‎ ini digulirkan yakni pertama, penyampaian Raperda tentang APBD 2015 kepada Mendagri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, dan kedua, soal norma etika perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI.
Paripurna pengesahan pengajuan Hak Angket DPRD DKI ini bertepatan dengan 100 hari Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, pengajuan hak angket ini ditandatangi 100 orang, karena Fraksi PKB menyatakan netral. Namun enam anggota DPRD partai bentukan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu akhirnya juga ikut menandatangani.
.









