Sebanyak Rp 15,3 Miliar Milik PT SRD Disita Kejagung

hartono tanoesudibjomaiwanews – Kejaksaan Agung menyita Rp 15,3 miliar lagi dari rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terkait kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Babul, uang yang disita dari rekening PT SRD di Bank Danamon Cabang Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut, selanjutnya akan disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejagung di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kebayoran Baru.

Penyitaan tersebut, menurut Babul, terkait penyidikan kasus korupsi yang menjadikan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan pemegang saham PT SRD Hartono Tanoesoedibyo sebagai tersangka. 

Babul menjelaskan, penyitaan itu didasarkan atas hasil pemeriksaan terhadap saksi mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan, Tien Novita.

“Uang itu merupakan hasil pungutan biaya access fee Sisminbakum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu, 1 September 2010.

Saat ditanya apakah Hartono, selaku pemegang saham SRD, dapat juga dikenakan uang pengganti Rp 378 miliar seperti terhadap mantan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, Babul enggan berkomentar.

Namun terkait Yohanes, Babul menjelaskan, meskipun tidak menerima uang hasil korupsi, namun selaku pemegang kebijakan, Yohanes dapat juga dikenakan uang pengganti.

Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Yohanes dinyatakan dihukum lima tahun penjara beserta  denda Rp 200 juta, subsider dua bulan penjara.

Yohanes juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378.116.230.813,28. Harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta terpidana tidak mencukupi, harus diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

BERITA LAINNYA

.