ACFTA Mulai Berlaku, Produk Cina Makin Banjiri Indonesia

Perjanjian perdagangan bebas antara Cina dan negara Asean, Asean – Cina Free Trade Agreement (ACFTA) tanggal 1 Januari mulai diberlakukan. Dalam perjanjian tersebut, sejumlah barang import dari Cina yang masuk ke ke negara Asean dikenakan bea 0 %, begitupun sebaliknya.

Perjanjian ini, pemberlakuannya pada tahap pertama melibatkan enam negara anggota Asean yakni Malaysia, Singapura, Indonesia, Thailand dan Philipina dan Brunai. Tahap kedua berlaku tahun 2015 dengan melibatkan empat negara Asean lainnya yaitu Laos, Kaomboja, Myanmar dan Vietnam. 

Bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ini akan menimbulkan banyak masaalah, terutama ketidak siapan daya saing produk Indonesia menghadapi produk anggota FTA utamanya Cina. Padahal jauh sebelum pemberlakuan FTA ini, kita sudah dihadapkan dengan membanjirnya produk Cina di pasar Indonesia dengan harga lebih murah.

Salah satu di antara produk Cina yang membanjiri pasar Indonesia sejak lama adalah produk textile, di pusat grosir terbesar se Asean Tanah Abang, sudah sejak lama didominasi produk textile dan garmen bahkan batik daci Cina.

Konsekwensi dengan tarif 0 %, tentunya membuat produk Cina di pasar kita akan semakin banyak dan menekan produk lokal, kecuali pemerintah mau segera turun tangan memperbaiki iklim usaha. Iklim usaha yang perlu dibenahi seperti  masaalah energi, i infrastruktur, menekan ekonomi biaya tinggi seperti pungli, KKN dan kerumitan birokrasi. Semua itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, karena dalam era pasar bebas seperti ini, tidak ada pilihan kedua.