Kompol Arafat Enanie Dituntut 4 Tahun Penjara

arafat enaniemaiwanews – Kompol M Arafat Enanie, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Arafat Enanie telah melakukan tindak pidana korupsi saat menyidik kasus pajak Gayus Tambunan.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta,” kata JPU Yuni Daru saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin, 6 September 2010.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU diantaranya adalah tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa Arafat belum pernah dihukum, dan saat ini ia menjadi tulang punggung keluarga.

Arafat dijerat Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Arafat didakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Halomoan Tambunan.

Selain itu, Arafat juga didakwa Jaksa telah menerima suap berupa sepeda motor besar merek Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro.

Alif Kuncoro mengaku memberikan motor tersebut kepada Arafat agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus.

Selain hukuman empat tahun penjara, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan penjara.