maiwanews – Mabes TNI Angkatan Udara menegaskan, ide serta pemikiran Kolonel Pnb Adjie Suradji tentang kritik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan opini pribadi yang bersangkutan.
Menurut Bambang, TNI Angkatan Udara memegang teguh UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Khususnya Pasal 2 yang memuat tentang jati diri, dimana salah satu klausulnya menyatakan bahwa TNI dilarang berpolitik praktis,” kata Bambang.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama TNI Bambang Samoedro di Jakarta, Selasa, 7 September 2010 terkait tulisan Adjie Suradji di harian Kompas.
Terkait identitas penulis yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI AU, Bambang menyatakan,memang benar bahwa yang bersangkutan adalah anggota TNI AU berpangkat Kolonel Penerbang, dan merupakan Pamen Sopsau.
Bambang menambahkan, yang bersangkutan kini sedang menghadapi dakwaan terkait tindak pidana korupsi dan dalam proses hukum.
Kolonel Pnb Adjie Suradji sebelumnya menuliskan opininya berjudul Pimpinan, Keberanian, dan Perubahan di harian Kompas edisi tanggal 6 September 2010. Tulisan tersebut kemudian menjadi heboh karena ia mencantumkan identitasnya sebagai anggota TNI AU.
Dalam tulisannya yang dimuat di halaman Opini (hal 6) itu, yang bersangkutan banyak mengkritik tentang kepemimpinan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus membandingkan dengan presiden sebelumnya.
Dalam tradisi TNI secara umum, apa yang dilakukan Adjie merupakan tindakan yang tidak lazim, bahkan cenderung sangat langka.
Terkait itu, Mabes TNI AU menjatuhkan sanksi kepada Adjie Suradji. “Kami akan memberikan sanksi pada yang bersangkutan,” kata Bambang.
Prabowo Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Rusia
Erdogan: Hakikat Republik Kita adalah Persaudaraan
Indira Yusuf Ismail Hadiri Pelantikan Sapma Pemuda Pancasila Sulsel
Presiden, Pimpinan MPR, Gelar Rapat Koordinasi
Sulawesi Selatan Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM









