Tak Beri THR PR 369 Sam Liok Kioe Dilaporkan

sam-liok-kioeBojonegoro-Perusahaan rokok besar di Kabupaten Bojonegoro, PR 369 atau Sam Liok Kioe, dilaporkan karyawannya karena tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). Laporan tersebut langsung dialamatkan ke Dinas Tenega Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Pemkab Bojonegoro.

Selasa (7/9/2010) mungkin ada dari salah satu karyawan mengirimkan laporan tersebut hanya melalui short massage service (SMS) ke kantor Disnakertransos. Setelah adanya laporan tersebut, staf Disnakertransos langsung menghubungi pihak PR 369 dan mengkrosscheknya.

Setelah didatangkan, akhirnya pihak 369 berjanji akan menyelesaikan hak THR para karyawan siang hari ini. “Memang seperti itu, ada laporan dan sudah kami tindaklanjuti,” kata Kepala Disnakertransos Pemkab Bojonegoro, Maftuh.

Diterangkan, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas kepada para perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya. “Sejauh ini kok belum ada laporan lagi dari karyawan maupun pekerja, khususnya masalah THR,” tambahnya.

Di Kabupaten Bojonegoro ini, sambung Maftuh, ada sekitar 125 perusahaan yang jumlah karyawannya bervariasi. Dari jumlah tersebut, hampir kebanyakan sudah melakukan kewajibannya.

Ditanya mengenai tindakan tegas jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR? Maftuh kurang mengerti. Yang jelas, dia akan memberikan hibauan saja, agar benar-benar memahaminya.

“Itu hak karyawan jika sudah bekerja di atas 12 bulan. Maka wajib mendapatkan THR,” sambungnya.

Jika tidak, perusahaan yang bersangkutan akan dipanggil dan diberikan penjelasan yang detail mengenai hak para karyawan.

Sementara itu pimpinan PR 369, Gunadi, belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan dari karyawan tersebut. Namun, Kepala Disnakertransos berani menjamin, jika memang ada laporan kepada pihaknya. memet

BERITA LAINNYA

.