maiwanews – Brigjen Pol Raja Erizman telah membuka blokir rekening Gayus Tambunan yang berisi Rp 25 miliar ketika ia menjabat Direktur Eksus II Mabes Polri. Pembukaan itu tidak dilaporkan ke Kabareskrim Komjen Susno Duadji, atasannya.
Namun Raja mengatakan, pembukaan rekening tersebut berdasarkan atas petunjuk dari ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga. “Itu atas petunjuk jaksa Cirus Sinaga,” kata Raja Erizman.
Kesaksian tersebut dikatakan Raja Erizman menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Mien Trisnawati, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu, 15 September 2010.
Atas tindakannya itu, Raja memberi alasan bahwa dirinya sebagai penyidik, harus mematuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa dalam hal ini Cirus Sinaga. “Pasal 110 KUHAP ayat 3, penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa,” kata Raja.
Raja juga menyebut jaksa Cirus Sinaga tidak langsung menandatangani berkas P21 karena sibuk dengan kasus Antasari Azhar. “Jaksa Cirus sibuk dengan kasus Antasari, jadi tidak langsung P21, tapi P19,” kata Raja menerangkan.
Raja Erizman hadir sebagai saksi di persidangan tersebut dengan terdakwa Sjahril Djohan. Brigjen Edmon Ilyas juga dijadwalkan hadir sebagai saksi dengan tersangka yang sma, namun mantan Kapoda Lampung yang dicopot itu tidak hadir.









