Jalan Kaki 3 Km, Jemaat HKBP Bantah Memprovokasi

saor-siagianmaiwanews – Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Ciketing, Bekasi membantah bahwa pihaknya melakukan upaya provokasi dengan berjalan kaki sepanjang tiga kilometer secara bergerombol menuju lapangan tempat melakukan ibadah.

Menurut kuasa hukum jemaat HKBP Saor Siagian, mereka berjalan bersama-sama dari sebuah rumah tinggal di Jalan Puyuh Raya karena rasa takut akan adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan seperti pada 8 Agustus lalu.

“Karena adanya ketakutan yang luar biasa akan peristiwa pengeroyokan pada 8 Agustus lalu, akhirnya mereka takut untuk berjalan sendiri-sendiri, makanya mereka berjalan bersama-sama,” kata Saor Siagian, dalam konferensi pers yang diadakan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), di Komunitas Utan Kayu, Jakarta, Jumat, 17 September 2010.

Saor Siagian mengatakan, apa yang dilakukan jemaat HKBP saat berjalan beriringan menuju lapangan sambil bernyanyi-nyanyi, bukanlah bagian dari ritual kebaktian jemaat HKBP.

Saor mengungkapkan hal tersebut untuk mengklarifikasi beredarnya tudingan bahwa  iring-iringan long march yang dilakukan oleh jemaat HKBP adalah sebagai bentuk provokasi terhadap warga sekitar dengan bernyanyi-nyanyi sepanjang jalan.

Sebelumnya, kuasa hukum warga Mustika Jaya Bekasi, Shalih Mangara Sitompul, menuding jemaat HKBP melakukan upaya provokasi secara sistematis dengan berjalan kaki sepanjang 3 kilometer sambil bernyanyi-nyanyi melalui pemukiman warga Muslim.

Jemaat HKBP itu, kata Shalih dalam sebuah wawancara dengan JakTV, berjalan berombongan dari sebuah rumah tinggal yang sebelumnya disegel oleh Pemkot Bekasi karena menyalahi peruntukan sebagai tempat ibadah.

Apa yang dilakukan jemaat HKBP itu, dinilai warga memang sangat rentan konflik, apalagi saat kejadian penusukan, umat Islam sedang sibuk-sibuknya bersilaturrahmi usai merayakan Idul Fitri.

Shalih menawarkan solusi, ikuti saja peraturan bersama menteri (PBM) yang telah ditetapkan, betapapun itu dinilai masih memiliki kekuarangan. Tidak usah mengaitkan dengan hal-hal terlalu jauh, kata Shalih, apalagi dikaitkan soal kebebasan beragama.

Jika pembangunan gereja itu memenuhi syarat, Pemkot Bekasi harus keluarkan izin dan untuk itu umat Islam harus legowo. Namun sebaliknya, jika pembangunan itu tidak memenuhi syarat, maka Pemkot tidak boleh keluarkan izin, dan jemaat HKBP juga harus legowo.