maiwanews – Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengakui Detasemen Khusus 88 mengalami masalah prosedur di Bandara Polonia, Medan, pada Senin 13 September 2010.
Untuk itu, BHD akan memberikan penjelasan kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) dan Panglima TNI terkait masalah ini.
“Kalau ada beberapa masalah di lapangan, itu tentu bisa saja terjadi karena memang tidak semua orang bisa paham mengenai kami diburu waktu,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Senin 20 September 2010.
Seperti diberitakan, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Medan mengirim surat protes pada Kapolda Sumut atas tindakan Densus 88 yang tidak mengindahkan prosedur yang berlaku di Pangkalan TNI AU.
Pasukan elit Polri ini menerobos Area Delta Bandara Polonia tanpa melalui proses seharusnya, serta tidak mengindahkan permintaan petugas TNI AU yang bertugas di sana saat itu.
Kejadian itu dimulai ketika ada 20 personel Densus 88 berjalan kaki memasuki kawasan Bandara Polonia untuk menaiki pesawat carter melalui Pos Golf Bravo yang tidak terbuka bagi sipil, sehingga petugas yang berdinas saat itu menyatakan keberatannya.
Para petugas TNI AU ini meminta para anggota Densus masuk melalui terminal keberangkatan atau VIP Room Bandara, namun para anggota Densus bersikukuh dengan alasan demi tugas negara.
Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri Wujudkan Swasembada Pangan
Kapolri Pastikan Keamanan dan Pelayanan Optimal pada 'May Day Fiesta' di Monas
Wadan lantamal VI Makassar Berikan Pengarahan Kepada Personel Tidur Dalam Mako Lantamal VI
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Teror ke Jurnalis Tempo









