Permohonan Kasasi Antasari Azhar Ditolak MA

Antasari Azharmaiwanews – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Antasari Azhar dan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, Antasari tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Mahkamah menilai mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

“Kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak, ” kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkotsar didampingi Mugihardjo dan Suryadjaja saat membacakan keputusannya di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 September 2010.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerjasama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazaruddin Zulkarnaen.

Sebagaimana diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara majelis hakim PN Jakarta Selatan. Antasari kemudian mengajukan banding, namun Banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dalam pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penuntutan terhadap Antasari diketuai oleh Cirus Sinaga. Cirus saat ini juga sedang tersangkut kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus, pengacara, penyidik Polri dan Hakim sekaligus.