Suryadharma: Gereja Tambah 152%, Masjid Hanya 64%

suryadharmamaiwanews – Menteri Agama Suryadharma Ali membantah Peraturan Bersama Dua Menteri mengenai rumah ibadah diskriminatif. Buktinya, pertumbuhan gereja dan Pura/Wihara jauh lebih besar dari Masdjid.

“Data pembangunan rumah ibadah dari tahun 1977 sampai dengan 2004, pembangunan yang paling rendah itu masjid,”  kata Menag di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 September 2010.

Menurut Menteri Agama, dalam kurun waktu itu, pertumbuhan Masdjid dari 392.044 buah menjadi 643.834 buah. Itu berarti, pertumbuhan pembangunan Masdjid hanya 64,22 persen.

Sementara pertambahan Gereja Kristen, lanjut Suryadharma, dari 18.977 buah menjadi 43.909 buah atau naik 131,38 persen. Gereja Katolik dari 4.934 menjadi 12.473, atau naik sebesar 152,8 persen.

Pertambahan Pura Hindu dan Wihara Budha yang paling besar. Pura tambah dari 4.247 buah jadi 24.431 atau naik 475,25 persen dan Wihara naik dari 1.523 jadi 7.129 atau naik 368,09 persen. “Data ini menunjukkan masjid yang paling rendah,” kata Suryadharma.

Dilihat dari data ini, lanjutnya, peraturan bersama menteri itu bukanlah peraturan yang diskriminatif. “Jadi tolong jangan sampai ada pandangan yang seperti itu,” kata Suryadharma menegaskan.

Dengan demikian, Suryadharma menegaskan kembali bahwa insiden penusukan Jemaat HKBP di Ciketing, Bekasi, bukanlah persoalan konflik antar agama, tetapi persoalan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur tentang rumah ibadah.

Suryadharma bahkan menyatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri sebaiknya diangkat menjadi undang-undang oleh DPR. Dengan begitu, katanya lagi, PBM bisa menjadi landasan yang lebih kokoh. “Ini nanti kami bahas bersama-sama (dengan DPR),” katanya.

Suryadharma Ali mengatakan, tetap harus ada aturan dan harus ada koridor. Jadi menurutnya, jangan berpikiran bahwa kebebasan beragama itu artinya adalah kebebasan yang semutlak-mutlaknya.

“Kalau semutlak-mutlaknya, itu artinya memang tidak diperlukan lagi aturan,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu lagi.

BERITA LAINNYA

.