PDIP: Putusan MK Untuk Dijalankan, Bukan Didebat

Gayus Lumbunmaiwanews – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangann (PDIP) berpendapat, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan jaksa agung adalah untuk segera dijalankan, bukan malah diperdebatkan.

Menurut anggota Fraksi PDIP Gayus Lumbuun, presiden harus segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Hendarman, sebab kewenangannya sudah dibatalkan MK.

Putusan MK, lanjut Gayus, tidak perlu ditafsirkan, karena penafsiran sudah ada dalam  pertimbangan keputusan.

“Yang harus dilakukan amar putusan. Kita harus melaksanakan mau tidak mau atau suka tidak suka,” kata Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis, 23 September 2010.

Gayus mengatakan, Presiden tidak boleh berpendapat jaksa agung masih jaksa agung, sebab lembaga peradilan telah memutuskan jaksa agung tidak lagi memenuhi kewenangan sebagai jaksa agung.

Selain itu, Gayus juga berpandangan bahwa keputusan MK itu adalah substansi keadaan yang memutuskan secara eksplisit soal kewenangan jaksa agung.

Kalau tidak dilaksanakan, menurut Gayus, itu melanggar hukum. “Bagaiamanpun presiden harus bijaksana, kalau presiden tidak mentaati keputusan MK maka perbuatan melanggar hukum,” kata Gayus Menegaskan.