maiwanews – Dalam persidangn, semakin banyak hal baru yang terungkap terkait dengan kasus mafia pajak dan mafia hukum dengan pelaku utama Gayus Halomoan Tambunan.
Gayus mengungkapkan, uang miliknya yang disita dalam kasus penggelapan di PN Tangerang lalu, hanya sebesar Rp 17 juta, bukan Rp 370 juta seperti yang selama ini diketahui melalui pemberitaan.
“Bahwa selama ini berita yang beredar, yang disita di Tangerang sebesar Rp 370 juta. Padahal di rekening BCA saja saldonya hanya Rp 17 juta, untuk perkara yang Rp 370 juta,” kata Gayus.
Hal tersebut diungkapkan Gayus Tambunan saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Andi Kosasih di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2010.
Dalam kasusnya di PN Tangerang sebelumnya, Gayus dijerat pasal korupsi dan pencucian uang kemudian bertambah dengan pasal penggelapan. Namun, dalam tuntutan jaksa, Gayus hanya dijerat pasal pencucian uang dan penggelapan.
“Saya tidak tahu ini tugas penuntut umum atau kepolisian. Tapi di rekening BCA yang diblokir itu saldonya hanya Rp 17 juta, padahal untuk perkara yang Rp 370 juta,” katanya lagi.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan memiliki 11 rekening di BCA dan 10 rekening di Bank Panin. Oleh penyidik Polri, uang Rp 28 miliar milik Gayus diblokir atas kecurigaan transaksi berdasarkan LHA PPATK.
Namun dalam proses persidangan di PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga hanya memerintahkan memblokir uang sebesar Rp 370 juta.
Alasan jaksa ketika itu, hanya Rp 370 juta itu yang terbukti terkait dengan pidana. Uang tersebut diduga uang kompensasi hasil pengurusan pajak PT Megah Citra Jaya Garmindo, Bekasi yang dilakukan Gayus.









