maiwanews – Mahkamah India memutuskan bahwa lokasi sebuah masjid yang dihancurkan kaum ekstremis Hindu di kota Ayodhya, India Utara, harus dibagi antara umat Hindu dan Muslim.
Pengadilan di negara bagian Uttar Pradesh hari Kamis, 30 September 2010 menyatakan, warga Hindu menguasai dua per tiga lokasi sengketa itu, sementara Muslim mendapat sepertiga sisanya.
Seperti diketahiu, pada tahun 1992, kelompok ekstremis Hindu membakar habis masjid yang dibangun pada abad ke-16 itu.
Mereka menyatakan masjid tersebut didirikan di atas tempat kelahiran Dewa Rama. Sebagai gantinya, mereka ingin mendirikan kuil Dewa Rama di sana, sementara itu umat Muslim ingin membangun kembali masjid itu.
Penghancuran masjid itu kemudian memicu huru-hara di seantero India yang menewaskan lebih dari 2.000 orang.
Pengadilan di kota Lucknow sependapat dengan umat Hindu bahwa lokasi itu merupakan tempat kelahiran Dewa Rama. Hari Kamis, pengadilan menyatakan dua kelompok Hindu masing-masing menguasai sepertiga lahan di lokasi tersebut.
Tetapi pengadilan juga memutuskan bahwa pembagian mengenai lokasi tersebut baru dapat dilakukan tiga bulan dari sekarang.
Para pengacara warga Muslim dan Hindu menyatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis itu ke Mahkamah Agung India, suatu langkah yang dapat memperpanjang perselisihan hukum selama 60 tahun hingga bertahun-tahun lagi. (voa/ylh)
India-Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Mahasiswa Indonesia d India Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di New Delhi
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat kepada Anggota DPRD Baru
Olena Zelenska: Menunda Keputusan, Merenggut Nyawa
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Terhadap Warga Sidrap









