maiwanews – Pengacara Gayus Halomoan Tambunan, Adnan Buyng Nasution menuding Plt Jaksan Agung, Darmono telah melindungi Cirus Sinaga terkait penanganan kasus gayus oleh Cirus.
Tudingan itu menyusul pernyataan Darmono bahwa pihaknya tidak menemukan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Cirus Sinaga saat menangani kasus Gayus pada 2009.
Buyuh bahkan menantang Darmono menghadapi persidangan. “Darmono jangan ngomong di luar, di sidang kalau berani,”tegas Buyung seusai mendampingi Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Oktober 2010.
Buyung menjelaskan, jika Kejaksaan Agung tidak menemukan keterlibatan Cirus, seharusnya ia memerintahkan Cirus agar hadir di pengadilan untuk menjelaskan tentang proses penanganan kasus Gayus.
Atas pernyataan Darmono itu, Buyung tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. “Bilang Darmono, kalau dia menjamin tidak ada keterlibatan Cirus, bawa Cirus kemari bersama dia,” kata Buyung dengan nada tinggi.
Buyung menilai, ketidakhadiran Cirus dalam persidangan, ditambah pernyataan pihak Kejakgung bahwa tidak menemukan bukti keterlibatan Cirus, dapat menimbulkan opini tentang adanya upaya melindungi institusi.
Apalagi, kata Buyung lagi, jaksa penuntut umum (JPU) para terdakwa yang terlibat kasus Gayus, tidak pernah meminta Cirus dihadirkan meskipun berulang kali disebut oleh saksi-saksi bahwa Cirus adalah otak rekayasa perkaya Gayus.
“Supaya tidak timbul kesan seperti itu (melindungi korps), dia (Darmono) perintahkan (Cirus) datang ke sidang, pertanggungjawabkan sebagai saksi. Harus gitu. Baru pejabat udah begitu, apalagi jadi jaksa agung,” kata Buyung menegaskan.
Pada sidang Gayus Tambunan, Rabu, ditunda karena lima saksi yang dijadwalkan memberi keterangan, tidak hadir dengan berbagai alasan. Haposan Hutagalung dan Arafat Enanie batal hadir karena sakit, sementara Alif Kuncorojuga mangkir karena belum mendapat izin dari Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa juga tidak dapat hadir, jaksa penuntut umum Syarief beralasan, ketidakhadiran keduanya terkait pembatalan kunjungan Presiden ke Belanda.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 11 Oktober 2010 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Denny Indrayana, Achamd Santosa, Imam Cahyo, dan Wahyu Indra Pramugari.









